Yasonna Laoly Jadi Saksi Untuk Andi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan digarap sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yasonna Hamonangan Laoly akan diperiksa untuk tersangka AA," kata Febri, Senin (3/7).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
Menurut Febri, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Febri menambahkan selain Yasonna, KPK menggagendakan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dari kalangan DPR pada pekan ini.
"Sejumlah anggota DPR RI yang saat itu kami pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Redaktur & Reporter : Boy
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.