Yasonna Menghormati Langkah Hukum Tommy Soeharto
jpnn.com, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.
Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto.
Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karena itu pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/9).
Yasonna mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya.
Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.
Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.
Mekumham Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto yang diajukan 21 September 2020.
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?