Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan
Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.
Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.
Peningkatan layanan itu di antaranya Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.
Ia menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait partai politik.
Yasonna pun berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkum HAM dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya.
Yasonna pun berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkum HAM dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang baik
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur
- Dirjen AHU: Perjanjian Ekstradisi ASEAN Bentuk Komitmen Melawan Kejahatan Transnasional
- Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya
- APHTN-HAN Dorong Pengesahan RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi
- Yasonna: Target Kinerja 2023 Harus Terukur dan Melayani Sebaik-baiknya