Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan

Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan
Menkum HAM Yasonna H. Laoly bersama narasumber dan peserta Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar APHTN-HAN bersama Kemenkum HAM di Bali, Rabu (18/5). Foto: dok Kemenkum HAM

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.

Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Peningkatan layanan itu di antaranya Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.

Ia menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait partai politik.

Yasonna pun berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkum HAM dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya. 

Yasonna pun berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkum HAM dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang baik

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News