Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk
“Tanpa ada penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan barangkali hanya akan menjadi janji kosong yang tidak mampu mewujud,” tuturnya.
Sedangkan yang kedua, sebut Yasonna, kebijakan hukum tidak hanya harus menghormati kemajemukan, tetapi juga harus mampu menjaganya agar tetap bersifat konstruktif dan tidak keluar dari batas-batas yang ada. Untuk itu negara mengambil perannya guna menegaskan kembali kepada segenap elemen masyarakat mengenai kesepakatan bernegara.
Dengan demikian hukum menjadi penunjuk arah bagi masyarakat dan membangun secara konstruktif budaya hukum. “Yang menjadi Pancasilais, habitat yang tepat bagi tumbuh kembangnya masyarakat yang majemuk,” ujarnya.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, ada empat kerangka dasar dalam politik hukum nasional. Yang pertama adalah mengarah pada cita-cita bangsa, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kedua adalah mencapai tujuan bernegara. Ketiga ,memandu nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Dan keempat, politik hukum harus melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa,
“Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), serta menciptakan toleransi hidup dalam keberagaan berdasar keadaban dan kemanusiaan,” papar Menkumham.(adv/jpnn)
Yasonna mengatakan, Indonesia patut bersyukur karena memiliki Pancasila yang berisi nilai-nilai yang dapat mengukuhkan identitas nasional sebagai suatu bangsa.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD