Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99
Selasa, 16 Mei 2017 – 21:29 WIB
Sedangkan Urip diputus bersalah dan dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan (belum bayar) pada 11 Maret 2009. “Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan kepadanya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 pada 11 Maret 2009,” dia menegaskan lagi.(adv/boy/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembebasan bersyarat (PB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD