Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99

Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Sedangkan Urip diputus bersalah dan dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan (belum bayar) pada 11 Maret 2009. “Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan kepadanya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 pada 11 Maret 2009,” dia menegaskan lagi.(adv/boy/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembebasan bersyarat (PB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News