Yasonna Persilakan Bareskrim Teliti Keputusannya Sahkan Munas Ancol

jpnn.com - JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly tidak ambil pusing dengan langkah kubu Munas Golkar Bali, Aburizal Bakrie cs yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Yasonna yakin ia benar dalam menjalankan kewajibannya karena kementerian menyelesaikan masalah itu sesuai aturan dan mengikuti keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Sampai sidang MPG tidak ada protes. Kemudian sidang MPG menilai keabsahan Munas Bali dan Ancol. Berarti MPG sudah menilai keabsahan dokumen itu. Nah kalau ada ditemukan silakan saja. Nanti Bareskrim menelitinya," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan MPG tidak memenangkan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Namun, Yasonna kukuh menyakini bahwa putusan MPG sudah sangat jelas.
"Jelaslah, itu kan bisa saja tafsirannya beliau (Ical). Tapi saya sudah membaca secara cermat putusan MPG, ada diktum ada amar putusan. Bunyi amarnya Agung diakui tapi dia punya kewajiban untuk mengakomodasi kepengurusan Munas Bali secara selektif berdasarkan kriteria, terpercaya, dan loyalitas," papar Yasonna.
Saat ini, terpenting ia mengharapkan ada islah antara dua kubu tersebut sebelum mengajukan sistem kepengurusan yang resmi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly tidak ambil pusing dengan langkah kubu Munas Golkar Bali, Aburizal Bakrie cs yang melaporkan dirinya ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik