Yasonna: Semua Bisa Melihat Bahwa Tudingan itu Tidak Benar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keberhasilan Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7).
Yasonna mengatakan penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra.
Hal ini, kata dia, juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini.
"Oleh karena itu, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," ucap Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna secara khusus juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap sosok yang kabur sejak 2009 tersebut, terlebih karena proses penangkapan itu dimudahkan melalui pendekatan "police to police".
"Sebelumnya masyarakat menuding Kepolisian tidak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," ujar dia.
Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7).
Menkumham Yasonna Laoly menanggapi keberhasilan Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar