Yasonna Setop Program S2 untuk Napi Korupsi di Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly sudah memerintahkan penghapusan program pendidikan S2 bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Alasannya, para terpidana korupsi itu masih bisa meraih gelar master saat nanti sudah menjalani masa pidana.
"Saya sudah minta direview dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Saya sudah suruh dihentikan," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut Yasonna, para tahanan itu sudah mempunyai gelar S1. Oleh karena itu, mereka masih bisa menjalani kehidupan apabila keluar dari tahanan.
"Kalaupun keluar udah settle (kecukupan, red) dia. Hidupnya sudah baikkan mereka itu," ucap Yasonna.
Seperti diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mengikuti perkuliahan program magister hukum yang diselenggarakan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Program perkuliahan magister hukum itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Lapas Sukamiskin dengan Unpas pada April 2014. Tujuannya untuk menambah wawasan ilmu hukum para narapidana.
Perkuliahan digelar di dalam lapas selama satu tahun. Proses perkuliahannya mendatangkan langsung dosen dari Unpas dan Unpad. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan itu di antaranya Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, dan Indar Atmanto. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly sudah memerintahkan penghapusan program pendidikan S2 bagi narapidana kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan