Yasonna Tegaskan UU Antiteroris Belum Cukup untuk Tangkal ISIS

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai revisi atas Undang Undang Antiterorisme perlu segera dilakukan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) yang belakangan mulai gencar merekrut warga negara Indonesia (WNI) sebagai prajurit tentara bagi kelompok radikal itu.
Yasonna menyatakan, UU Antiterorisme tidak dirancang untuk menghadapi ancaman seperti ISIS. Karenanya, pemerintah kesulitan mencari cara legal untuk menekan aktivitas kelompok radikal yang berbasis di Timur Tengah itu.
"Sebetulnya lebih baik revisi undang-undang. Karena, kalau cabut paspor itu gak bisa, bertentangan dengan undang-undang kita. Di saat yang sama, realitanya ada WNI yang pergi ke negara lain untuk berperang, padahal di sana (ISIS) bukan negara," kata Yasonna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (29/3) malam.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai hak menyatakan pendapat di muka umum juga perlu diperketat. Hal ini untuk mencegah kelompok seperti ISIS dengan mudahnya menyebarkan ideologi mereka secara terbuka. "Seharusnya mengancam, melakukan tindakan teror, adalah hal yang menjadi masalah," ucapnya.
Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah tidak mungkin menganggap aktivitas ISIS sebagai hal sepele. Pasalnya, kelompok yang telah mencaplok sejumlah wilayah di Irak dan Suriah itu merupakan ancaman berskala global. "Ini kan sudah merupakan persoalan internasional yang diduga merupakan tindakan terorisme, jadi harus diambil sikap," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai revisi atas Undang Undang Antiterorisme perlu segera dilakukan. Menurutnya, langkah itu diperlukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!