Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi
jpnn.com - JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas.
Termasuk sejumlah politikus di parlemen yang yakin UU itu sudah layak untuk dijalankan tanpa perlu revisi.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly memastikan memang perlu ada perbaikan dalam undang-undang itu.
"Masih perlu karena yang undang-undang kan belum berubah. Jadi ya dalam rapat Menkopolhukam yang lalu kita sepakati revisi. Nanti lihatlah seperti apa," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
PP bernomor 58 Tahun 2016 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, PP itu mengatur syarat pendirian, pengawasan dan pembubaran ormas.
Merujuk PP itu, ormas yang didirikan warga negara asing (WNA) pun bisa beroperasi di Indonesia.
Merujuk pada PP itu, ormas bisa didirikan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) atau lebih, kecuali yang berbadan hukum yayasan.
JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas. Termasuk sejumlah politikus di parlemen
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah