Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi
Ormas dapat berbentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Sementara ormas tidak berbadan hukum bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Yasonna mengatakan, PP itu hanya rincian turunan dari UU Ormas. Akan ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam revisi itu.
Termasuk melibatkan kepala daerah untuk menindak ormas yang menyimpang.
"Jadi harus ada tahapan-tahapan. Peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, kan harus melalui gugatan pengadilan. Di dalam penjelasannya sangat jelas limitasinya," imbuhnya.
Dia belum memerinci bagian yang akan direvisi dalam UU tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas. Termasuk sejumlah politikus di parlemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan