Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi

Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi
Menkumham Yasonna Laoly di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Ormas dapat berbentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Sementara ormas tidak berbadan hukum bisa  memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Yasonna mengatakan, PP itu hanya rincian turunan dari UU Ormas. Akan ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam revisi itu.

Termasuk melibatkan kepala daerah untuk menindak ormas yang menyimpang.

"Jadi harus ada tahapan-tahapan. Peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, kan harus melalui gugatan pengadilan. Di dalam penjelasannya sangat jelas limitasinya," imbuhnya.

Dia belum memerinci bagian yang akan direvisi dalam UU tersebut. (flo/jpnn)


JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas. Termasuk sejumlah politikus di parlemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News