Yayasan Antinarkoba Nyambi Bandar
Kamis, 08 Januari 2009 – 05:41 WIB
LONDON - Topeng Karen Stott, direktur yayasan amal antinarkoba The Fair Project, terkuak. Perempuan 49 tahun itu ternyata melakoni dua sisi kehidupan yang sangat bertolak belakang. Di balik aktivitasnya memerangi barang haram, dia dibantu dua anaknya, Khan dan Vidal, sekaligus menjadi bandar kokain untuk pelanggan kelas menengah ke atas. Buntutnya, Stott dan Vidal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Khan hanya diganjar 27 bulan kurungan. Berkat bisnis ilegal tersebut, perempuan asal Regent's Park, London Utara, itu bisa hidup layaknya taipan. Selain kendaraan dan rumah mewah, Stott cukup sering menghabiskan waktu santai di luar negeri.
Perempuan licik itu diyakini sudah menjalankan bisnis kotornya selama sekitar dua tahun. Mematok harga kokain GBP 50 (sekitar Rp 818 ribu) per gram, Stott hanya mau melayani pesanan minimal dua gram. ''Saat tidak aktif, dia mengalihkan telepon pelanggan kepada Khan atau Vidal,'' ujar hakim Martin Beddoe dalam sidang putusan di Southwark Crown Court seperti dilansir Daily Mail.
Baca Juga:
Meski hanya dijalankan tiga orang, bisnis jual beli kokain keluarga Stott tersebut sangat lancar. Dalam jangka waktu sekitar lima bulan, jaringan yang berkedok di balik yayasan antinarkoba itu bisa melayani sedikitnya 23 transaksi. Di kalangan para bandar dan pemakai kokain, reputasi bisnis keluarga Stott sangat baik. Terutama, kecepatan dan ketepatan layanan mereka. Tinggal telepon, dalam waktu satu setengah jam pesanan sudah diantar.
Baca Juga:
LONDON - Topeng Karen Stott, direktur yayasan amal antinarkoba The Fair Project, terkuak. Perempuan 49 tahun itu ternyata melakoni dua sisi kehidupan
BERITA TERKAIT
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- Pemerintah Imbau Jemaah Asal Indonesia Tidak Berulah
- Jepang & Korsel Sepakat Perkuat Hubungan dengan Amerika
- Mengambek, Presiden Korsel Mangkir Sidang Pemakzulan Perdana
- Kebakaran Hutan di California Sudah Renggut 24 Nyawa
- Jaga Demokrasi, 60 Universitas Jerman Angkat Kaki dari X