Yayasan Dhammasukha Gelar Donor Darah 4 Juli, Penerima Vaksin COVID-19 Boleh Ikut?
Minggu, 06 Juni 2021 – 07:18 WIB

Yayasan Dhammasukha Indonesia (DSI) kembali menggelar kegiatan sosial donor. Foto: DSI for JPNN.com
“Informasi yang kami terima dari PMI, jarak waktu atau interval calon pendonor untuk kembali bisa mendonorkan darahnya adalah dua bulan dari donor sebelumnya. Misal donor darah tanggal 18 April 2021, berarti sudah boleh donor lagi sejak tanggal 19 Juni 2021.”
Bagi penerima vaksin Covid-19, calon pendonor sudah boleh mendonorkan darahnya terhitung dua minggu setelah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Contoh, vaksin Covid-19 yang kedua tanggal 1 Mei 2021, berarti sudah bisa donor lagi tanggal 15 Mei 2021. Untuk Vaksin Sinovac, sudah boleh donor lagi terhitung sejak hari kelima dari vaksin yang kedua,” imbuh Kusyanto. (sam/rls/jpnn)
Yayasan Dhammasukha Indonesia (DSI) menggelar kegiatan sosial donor darah pada 4 Juli 2021 di Pluit Village Mall Lantai 1.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini