Yayasan Dhammasukha Gelar Donor Darah 4 Juli, Penerima Vaksin COVID-19 Boleh Ikut?
Minggu, 06 Juni 2021 – 07:18 WIB
“Informasi yang kami terima dari PMI, jarak waktu atau interval calon pendonor untuk kembali bisa mendonorkan darahnya adalah dua bulan dari donor sebelumnya. Misal donor darah tanggal 18 April 2021, berarti sudah boleh donor lagi sejak tanggal 19 Juni 2021.”
Bagi penerima vaksin Covid-19, calon pendonor sudah boleh mendonorkan darahnya terhitung dua minggu setelah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Contoh, vaksin Covid-19 yang kedua tanggal 1 Mei 2021, berarti sudah bisa donor lagi tanggal 15 Mei 2021. Untuk Vaksin Sinovac, sudah boleh donor lagi terhitung sejak hari kelima dari vaksin yang kedua,” imbuh Kusyanto. (sam/rls/jpnn)
Yayasan Dhammasukha Indonesia (DSI) menggelar kegiatan sosial donor darah pada 4 Juli 2021 di Pluit Village Mall Lantai 1.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang