Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa
jpnn.com - JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Yayasan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, terancam dibekukan dan akan mengarah kepada pembubaran jika melanggar.
Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 28/2004 tentang Perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Dan, PP Nomor 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Arifin mengaku, sudah menerima fotokopi fisik akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berupa SK Kemenkum HAM.
Yayasan itu berdiri tahun 2012 dan dibuat oleh Notaris Ayu Marliyaty, S.H., M.Kn.
”Saya sudah memegang fotokopi akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. SK dari Kemenkum HAM langsung. Saya dapat dari Pak Camat (Camat Gading Slamet Hariyanto, Red.). Akta itu diperoleh hasil upaya Pak Camat mencari sendiri,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengkaji bersama keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada aturan yang mengatur tentang pembubaran atau pembekuan yayasan, apabila keberadaannya meresahkan masyarakat. Apalagi pengurusnya sampai terkena tindak pidana.
JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi