Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa

jpnn.com - JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Yayasan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, terancam dibekukan dan akan mengarah kepada pembubaran jika melanggar.
Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 28/2004 tentang Perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Dan, PP Nomor 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Arifin mengaku, sudah menerima fotokopi fisik akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berupa SK Kemenkum HAM.
Yayasan itu berdiri tahun 2012 dan dibuat oleh Notaris Ayu Marliyaty, S.H., M.Kn.
”Saya sudah memegang fotokopi akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. SK dari Kemenkum HAM langsung. Saya dapat dari Pak Camat (Camat Gading Slamet Hariyanto, Red.). Akta itu diperoleh hasil upaya Pak Camat mencari sendiri,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengkaji bersama keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada aturan yang mengatur tentang pembubaran atau pembekuan yayasan, apabila keberadaannya meresahkan masyarakat. Apalagi pengurusnya sampai terkena tindak pidana.
JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah