Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa

Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa
Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa. Foto Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo/JPNN.com

Hal ini mengacu pada UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Tepatnya, Bab VII tentang Pemeriksaan Terhadap Yayasan, pasal 53,  ayat (1) dan (2).

Pada ayat (1) disebutkan, pemeriksaan terhadap yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam dua hal terdapat dugaan bahwa organ yayasan, a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar. Lalu, b. lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian, c. melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga. Dan, d. melakukan  perbuatan yang merugikan negara.
 
Seandainya terbukti, maka eksekusi penertiban, pembubaran, atau pembekuan akan dilakukan pihak Kejaksaan.

”Sekarang kami masih mengkaji dengan satker (satuan kerja) terkait untuk mencari payung hukumnya itu,” terangnya.

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2008 yang mengatur soal izin bertempat tinggal.

Disebutkan, jika ada warga yang tinggal lebih dari 1x24 jam, maka harus membawa surat keterangan tinggal domisili dari tempat asalnya.

Jika dalam waktu 90 hari (3 bulan) tidak mengindahkan, berarti dengan sengaja melanggar Perbup tersebut. Sehingga, bisa dipulangkan paksa.

”Kami masih dalami dan kaji tentang aturan yang ada dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ayu Marliyaty selaku pemilik Notaris yang mengurus atau membuat akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng mengatakan, dirinya yang memiliki SK notaris tahun 2009, hanya satu kali mengurus atau membuat akta pendirian Yayasan yang berasal dari luar daerah (Kabupaten Probolinggo).

JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News