Yayasan Harapan Kita Segera Optimalisasi Lahan dan Aset di Jakarta Timur
Aturan itu tertera di Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Yang termuat di dalam sertifikat diakui kebenarannya sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," kata Ibnu.
Dia juga menyebutkan maka YHK sebagai subjek hukum juga patuh dan taat pada aturan hukum seperti membayar pajak.
"Yayasan Harapan Kita tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas seluruh aset lahan miliknya," kata Ibnu.
Ibnu juga menyatakan Yayasan Harapan Kita ingin meluruskan informasi tidak benar terkait lahan tersebut.
Pihak YHK menegaskan di situ juga terdapat kepentingan publik sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.
Ibnu menyebutkan jika terdapat pemberitaan yang menyatakan tanah Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah milik pihak-pihak tertentu.
Dia menyatakan Yayasan Harapan Kita selaku pemegang hak atas Sertifikat Hak Pakai aset/lahan yang sah dan beritikad baik.
Yayasan Harapan Kita (YHK) segera mengoptimalkan aset dan lahan miliknya yang ada di wilayah Jakarta Timur.
- Kabar Gembira, 176 Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis di Babel
- YHK Resmi Serahkan Pengelolaan TMII kepada Negara
- Kemensetneg Menunggu Masukan dari Anda soal Pengelolaan TMII
- TMII Diambil Alih Negara, Inilah Reaksi Yayasan Harapan Kita
- Bela Yayasan Harapan Kita, Moeldoko juga Sampaikan Terima Kasih kepada Soeharto
- Pemerintah Sampai Kerahkan 3 Jenderal Mengurusi TMII