Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar

Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar
Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak upaya penyitaan aset Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pihak yayasan menganggap penyitaan tersebut cacat formal.

Diketahui, Kajati Jabar menyita sejumlah aset Bandung Zoo pada Kamis (31/1/2025) lalu.

Penyitaan dilakukan setelah dua petinggi yayasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.

"Kami menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Idrus Mony di Bandung, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan.

Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.

"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung dimana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.

Kejati Jabar menyita sejumlah aset Bandung Zoo setelah dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ditetapkan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News