Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta

Kasus Korupsi Kain Sarung, Mesin Jahit dan Sapi

Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta
Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang pertama kasusnya, Selasa (23/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti diketahui, Bachtiar dalam hal ini didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) pada periode 2006-2008.

Bachtiar diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Mensos, dengan mengarahkan pemegang anggaran dan pimpinan proyek untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Atas perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian senilai Rp 36,6 miliar. Perbuatannya itu diduga telah menguntungkan sejumlah pihak, antara lain PT Lasindo (senilai Rp 19,8 miliar), Yayasan Insan Cendikia (Rp 800 juta) dan Cep Ruckhiyat (sebesar Rp 12 miliar). Yayasan Insan Cendekia sendiri diduga adalah milik Bachtiar.

Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Todung Alo, Bachtiar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian mempersilakan Bachtiar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, sebelum menyampaikan tanggapan. Setelah berkonsultasi, ternyata tidak banyak komentar yang disampaikan Bachtiar. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan," katanya.

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang pertama kasusnya, Selasa (23/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News