Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta
Kasus Korupsi Kain Sarung, Mesin Jahit dan Sapi
Selasa, 23 November 2010 – 13:51 WIB

Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang pertama kasusnya, Selasa (23/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti diketahui, Bachtiar dalam hal ini didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) pada periode 2006-2008. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian mempersilakan Bachtiar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, sebelum menyampaikan tanggapan. Setelah berkonsultasi, ternyata tidak banyak komentar yang disampaikan Bachtiar. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan," katanya.
Bachtiar diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Mensos, dengan mengarahkan pemegang anggaran dan pimpinan proyek untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Atas perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian senilai Rp 36,6 miliar. Perbuatannya itu diduga telah menguntungkan sejumlah pihak, antara lain PT Lasindo (senilai Rp 19,8 miliar), Yayasan Insan Cendikia (Rp 800 juta) dan Cep Ruckhiyat (sebesar Rp 12 miliar). Yayasan Insan Cendekia sendiri diduga adalah milik Bachtiar.
Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Todung Alo, Bachtiar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang pertama kasusnya, Selasa (23/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis