Yayasan Rehabilitasi Milik Kapolres Lombok Tengah Kembali Disoalkan
"Terus terang saja. Soal ini belum saya dalami supaya jangan salah. Karena yayasan ini baru," katanya.
Di sisi lain, Wiraningsun juga mengakui bahwa pendiri yayasan dan ketua pengawas yayasan tersebut merupakan seorang kapolres aktif.
Selain itu, dia juga mengaku bahwa yayasan tersebut juga dipimpin oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri selaku ketua pembina.
"Tadi kami sudah instruksikan kepada kesbangpoldagri untuk melakukan evaluasi apakah informasi ini benar," jelasnya.
Soal pendirinya seorang kapolres, Wiraningsun tidak bisa berbicara banyak soal tersebut.
Dia menegaskan bahwa, soal perizinan dan legalitas lembaga atau yayasan itu dibuat melalui notaris.
"Pengajuan akta itu kan ke notaris. Boleh, sekarang ini kan masih belum jelas masih informasi," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Hal itu lantaran pemilik dari yayasan yang bertempat di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini didirikan oleh seorang kapolres.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT