Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010 terkait eksekusi Rektorat Trisakti yang tidak dilaksanakan. Kemudian, lanjut dia, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberikan izin wisuda mahasiswa Trisakti kepada Rektor Universitas Trisakti pada 16 April 2001 dan 15 Oktober 2011 yang melanggar putusan MA nomor 821K.
Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar, mengatakan, Komnas HAM sudah menyatakan putusan MA itu tidak melanggar HAM. Bahkan, jika tidak dilaksanakan, itu berpotensi melanggar HAM. Ia menambahkan, bahwa berbagai hal masih menghambat pelaksanaan putusan tersebut.
Baca Juga:
Pertama, kata dia, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang tanpa alasan jelas belum mau menetapkan eksekusi ulangan walau sudah ada imbauan dan pernyataan dari Ketua MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM dan pernyataan kesiapan polisi mengawal eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional