Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB
"Secara aktif dan langsung mendukung pelanggaran UU Sidiknas pasal 67 ayat 1. Para lulusan secara tidak langsung melanggar pasal 69 ayat 1," katanya.
Kemudian, lanjut Abi, Kemendiknas memberikan kata pengantar pada 'buku putih' yang isinya melawan putusan MA 821.Yakni memberikan janji kepada publik untuk menyelesaikan konflik pada akhir tahun ajaran 2010-2011 untuk menguatkan putusan pemberian izin wisuda. Kemendiknas juga memberi janji Rektor akan berada di sana hanya akhir tahun ajaran 2010-2011 dan pengelolaan yayasan kembali ke Usakti.
"Tapi, alih-alih Kemendiknas malah memberikan izin wisuda, yang terakhir pada Oktober 2011 kemarin," katanya. "Kita meminta DPR memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Bara," tegasnya.
Sebagai WNI, Yayasan Trisakti perlu untuk menyampaikan hal ini kepada DPR agar bisa menindaklanjuti.
"Kami mohon kepada DPR, agar laporan ditindaklanjuti dan DPR dorong pihak terkait melaksanakan putusan MA, agar hak kami sebagai pengelola sesuai putusan MA 821K bisa kami dapatkan," katanya.
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional