Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA

Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA

Ketua Tim V  Yayasan Trisakti Anak Agungpihaknya  yayasan meminta bantuan agar eksekusi bisa cepat dilakukan sesuai dengan keputusan MA. Yayasan mendorong agar pihak terkait melaksanakan putusan MA nomor 63PK/PDT/2006 jo putusan MA no 410K/PDT/ 2004 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harytjan Silalahi, dan beberapa anggota pembina antara lain, Anak Agung Gede Agung, Pande Raja Silalahi dan J Kristiadi. (Boy/jpnn)

JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI,  Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News