Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB

Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agungpihaknya yayasan meminta bantuan agar eksekusi bisa cepat dilakukan sesuai dengan keputusan MA. Yayasan mendorong agar pihak terkait melaksanakan putusan MA nomor 63PK/PDT/2006 jo putusan MA no 410K/PDT/ 2004 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010.
Dalam kesempatan itu hadir Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harytjan Silalahi, dan beberapa anggota pembina antara lain, Anak Agung Gede Agung, Pande Raja Silalahi dan J Kristiadi. (Boy/jpnn)
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan