Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah
Jumat, 06 Januari 2012 – 10:51 WIB
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah. Sehingga, PN Jaksel memutuskan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti sebagai Akta Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
"Dalam Putusan No 40/PDT.G/2011/PN Jaksel pada tanggal 5 Januari 2012 menyatakan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris No.22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat oleh /dihadapan Notaris Sucipto SH adalah Akta yang tidak sah dan batal demi hukum," ucap majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2012).
Baca Juga:
Sementara menurut, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti yang ditemui wartawan seusai sidang pembacaan putusan mengaku lega atas putusan tersebut. "Ini Putusan yang memenuhi rasa keadilan," ujar Advendi Simangunsong SH.
Sementara, di tempat yang sama, Kuasa Hukum Universitas Trisakti Effendy Saragih SH menegaskan bahwa dengan adanya Putusan ini maka para pihak yang selama ini menyebut dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun juga atas nama Yayasan Trisakti terhadap Yayasan Trisakti maupun pihak lainnya.
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah.
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh