Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah
Jumat, 06 Januari 2012 – 10:51 WIB
"Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini," ujarnya.
Apalagi, katanya, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.
"Apalagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara," pungkasnya.(fad/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional