Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas
Rabu, 13 Maret 2013 – 20:45 WIB
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya oleh pendiri Yayasan Trisakti. Pasalnya, pemberian gelar tersebut, dinilai tidak sah karena diberikan oleh pihak yang secara hukum tidak berhak menguasai lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan, statuta dan badan hukum, termasuk pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor, dianggap tidak sah sebagaimana yang tertuang dalam putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005 lalu.
“Thoby yang secara hukum tidak sah, tetapi melantik dan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua MPR. Jadi ada seolah-olah pembenaran seorang pembajak memberikan gelar kepada orang yang terhormat,” kata salah seorang pendiri Yayasan Trisakti, Harry Tjan Silalahi, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/3).
Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui putusan MA, termasuk Taufiq Kiemas yang menerima gelar. Sehingga, kata Harry, pemberian gelar tersebut, dapat dikatakan sebagai transaksi ilegal.
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC