Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas
Rabu, 13 Maret 2013 – 20:45 WIB

Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas
“Rektor Thoby seharusnya sudah tak menjabat rektor terhitung 28 September 2010. Saat itu, MA telah memutuskan memenangkan gugatan yayasan atas rektorat. Namun, setelah dua kali pengadilan melakukan eksekusi, rektor tetap tak mau mundur. Sikap rektor ini, justru merugikan mahasiswa secara keseluruhan,” ujarnya.
Harry mengatakan, setidaknya sudah ada 30 ribu lembar ijazah yang telah diterbitkan rektor pascaputusan MA. Artinya, kata dia, semua ijazah yang keluar itu, dipastikan ‘aspal’ alias asli tapi palsu.
"Saya khawatir, ijazah itu diperkarakan perusahaan-perusahaan yang menjadi tujuan mahasiswa Trisakti bekerja. Akibatnya, mereka akan dianggap tak memiliki ijazah,” katanya.
Meski demikian, menurut Harry, Yayasan Trisakti tidak akan mempersoalkan status ijazah puluhan ribu mahasiswa itu. Pihaknya akan membantu mahasiswa jika mereka mendapat kesulitan dalam mencari pekerjaan karena status ijazahnya. Yang menjadi persoalan disini, adalah pihak pengelolanya yang tak sah. Sedangkan universitasnya asal mahasiswa itu, adalah sah.
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya
BERITA TERKAIT
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum