Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas
Rabu, 13 Maret 2013 – 20:45 WIB
“Rektor Thoby seharusnya sudah tak menjabat rektor terhitung 28 September 2010. Saat itu, MA telah memutuskan memenangkan gugatan yayasan atas rektorat. Namun, setelah dua kali pengadilan melakukan eksekusi, rektor tetap tak mau mundur. Sikap rektor ini, justru merugikan mahasiswa secara keseluruhan,” ujarnya.
Harry mengatakan, setidaknya sudah ada 30 ribu lembar ijazah yang telah diterbitkan rektor pascaputusan MA. Artinya, kata dia, semua ijazah yang keluar itu, dipastikan ‘aspal’ alias asli tapi palsu.
"Saya khawatir, ijazah itu diperkarakan perusahaan-perusahaan yang menjadi tujuan mahasiswa Trisakti bekerja. Akibatnya, mereka akan dianggap tak memiliki ijazah,” katanya.
Meski demikian, menurut Harry, Yayasan Trisakti tidak akan mempersoalkan status ijazah puluhan ribu mahasiswa itu. Pihaknya akan membantu mahasiswa jika mereka mendapat kesulitan dalam mencari pekerjaan karena status ijazahnya. Yang menjadi persoalan disini, adalah pihak pengelolanya yang tak sah. Sedangkan universitasnya asal mahasiswa itu, adalah sah.
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad