YBM BRILiaN Kini Resmi jadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 458 Tahun 2024.
SK Laznas YBM BRILiaN diserahkan langsung Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin kepada Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN pada Rabu (24/7).
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Catur Budi Harto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada Baznas dan Kemenag atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional.
Dia nerharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
"Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan profesional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang good corporate governance," ungkap Catur.
Selain itu, lanjut dia, YBM BRILiaN juga taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementerian Agama.
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN KH M Amin Suma menyampaikan selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Kemenag RI menyerahkan SK izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional kepada YBM BRILiaN
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of The Year 2024
- Perkuat Ekosistem Zakat, BAZNAS Serahkan Rekomendasi Izin Pembentukan 7 LAZ
- Tingkatkan Kompetensi Pengelola Zakat dengan Sertifikasi Profesi Amil
- Kemenag Imbau Azan Magrib Tak Disiarkan Audio, PBNU Merespons Begini
- Marwan Jafar: Kemenag Menghambat Pansus Haji, Malah ke Arab Saudi