Yeayyy! Tidak Perlu Ikut Sidang Tilang Lagi Lho

Yeayyy! Tidak Perlu Ikut Sidang Tilang Lagi Lho
Tilang

Putusan tersebut langsung diunggah (upload) ke website PN. Pengumuman itu bisa diakses dengan menggunakan laptop atau smartphone.

Selain itu, ada pengumuman konvensional yang dipampang di papan.

''Ini untuk njagani orang-orang tua yang tidak bisa membuka website," imbuh Sujatmiko.

Masyarakat yang terkena tilang tidak perlu datang ke persidangan. Hakim memutus perkara tanpa perlu dihadiri pelanggar. Mereka hanya perlu melihat pengumuman.

''Jadi, nanti setiap Jumat tidak ada lagi antrean panjang sampai siang," harapnya.

Pembayaran dilakukan langsung ke bank yang sudah ditunjuk. Barang bukti diambil di kejaksaan. Tidak ada lagi petugas dari PN dan kejaksaan yang menerima uang tunai.

''Selama ini kan bocor di mereka yang menerima uang ini," keluhnya.

Melihat mekanisme itu, masyarakat akan semakin dimudahkan. Tidak perlu lagi datang sidang.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko mengatakan, mulai bulan depan, para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi repot mengikuti persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News