Yeayyy! Tidak Perlu Ikut Sidang Tilang Lagi Lho

Yeayyy! Tidak Perlu Ikut Sidang Tilang Lagi Lho
Tilang

Selain itu, tidak ada lagi uang tunai yang disetorkan ke PN atau kejaksaan.

Pendapatan negara tetap, sedangkan ruang gerak praktik percaloan semakin terbatas. ''Ini kan era transparansi. Tidak perlu berbelit-belit juga," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan lembaganya.

Bahkan, pihaknya lebih dahulu menerapkan hal serupa. Petugas kejaksaan tidak boleh lagi menerima cash. Denda tilang dibayar di kasir bank yang disediakan di kejaksaan.

''Kami ingin pelayanan yang one stop service. Pelanggar tidak perlu lagi keluar kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tilang," timpalnya.

Beberapa layanan pembayaran juga semakin mudah dengan adanya drive-thru dan delivery putusan. (aji/c7/dos/jpnn)

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko mengatakan, mulai bulan depan, para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi repot mengikuti persidangan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News