Yeeessss... Kabar Gembira untuk Ribuan PNS
Minggu, 13 November 2016 – 01:19 WIB
Perubahan status kepegawaian sesuai peraturan BKN Nomor: 1 Tahun 2016.
Baca Juga:
Menurut Ishak, meskipun sudah berstatus PNS provinsi, namun untuk pengawasan tetap dilakukan.
Sebab, sejumlah guru masih tetap mengajar di masing-masing kabupaten/kota. Tapi, guru diperbolehkan mengajukan usulan untuk pindah ke provinsi.
“Sementara belum kami atur, jadi perlu ditata. Statusnya guru yang berubah karena telah menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Ishak, belum ada laporan PNS yang menolak ke provinsi. Terkecuali bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun.
“Tentu kami ada pertimbangan, apalagi PNS sudah eselon dua. Karena rata-rata usia pensiun dari PNS di atas 58 tahun,” imbuhnya. (uno/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak mengatakan, pendataan dan pengalihan status pegawai negeri sipil (PNS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas