Yeeessss... Kabar Gembira untuk Ribuan PNS
Minggu, 13 November 2016 – 01:19 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Perubahan status kepegawaian sesuai peraturan BKN Nomor: 1 Tahun 2016.
Baca Juga:
Menurut Ishak, meskipun sudah berstatus PNS provinsi, namun untuk pengawasan tetap dilakukan.
Sebab, sejumlah guru masih tetap mengajar di masing-masing kabupaten/kota. Tapi, guru diperbolehkan mengajukan usulan untuk pindah ke provinsi.
“Sementara belum kami atur, jadi perlu ditata. Statusnya guru yang berubah karena telah menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Ishak, belum ada laporan PNS yang menolak ke provinsi. Terkecuali bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun.
“Tentu kami ada pertimbangan, apalagi PNS sudah eselon dua. Karena rata-rata usia pensiun dari PNS di atas 58 tahun,” imbuhnya. (uno/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak mengatakan, pendataan dan pengalihan status pegawai negeri sipil (PNS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG