YEF Keluhkan Pemberitaan Media
Kamis, 11 Desember 2008 – 18:36 WIB
JAKARTA - Anggota DPR-RI Yusuf Erwin Faishal minta media elektronik dan cetak seimbang dalam memberitakan kasus yang tengah dihadapinya. Mantan anggota Komisi IV DPR yang menjadi terdakwa itu tak mempersoalkan media memberitakannya asalkan keterangan dari pihaknya juga disiarkan atau dimuat.
Suami Hetty Koes Endang itu mengutarakan dirinya berusaha keluar dari dakwaan JPU tentang dua kasus yang melilitnya, yaitu kasus dugaan menerima sejumlah uang terkait rekomendasi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan dan dugaan menerima fee dari PT Masaro dalam rangka persetujuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, juga dugaan menerima uang dari perwakilan PT Masaro, David Angkawidjaya dan Anggoro Widjoyo.
Baca Juga:
”Saya masih berpegang pada eksepsi (keberatan) dan pembelaan yang kami sampaikan. Nanti kita akan sampai pada pembuktian-pembuktian. Cobalah diperhatikan, dalam sidang Sarjan Tahir pun ketika saya menjadi saksi, tak ada satupun saksi yang menyebut bahwa uang itu terkait alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Tapi semuanya kita minta majelis hakim bisa mencermatinya secara adil,” bebernya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, di Jakarta Selatan.
Yusuf juga ingat ketika nota eksepsinya dibacakan dipersidangan, namun tak semuanya dimuat oleh media massa. ”Waktu saya eksepsi tak semua dimuat. Tapi lebih banyak dari jaksa yang dimuat. Saya berharap pemberitaan-pemberitaan tentang diri saya bisa seimbang,” cetusnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR-RI Yusuf Erwin Faishal minta media elektronik dan cetak seimbang dalam memberitakan kasus yang tengah dihadapinya. Mantan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung