Yenny Wahid Nyicil Syarat Parpol ke Kemenhuham
Rabu, 20 Juli 2011 – 20:02 WIB

Yenny Wahid Nyicil Syarat Parpol ke Kemenhuham
JAKARTA - Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau yang akrab disapa dengan panggilan Yenny Wahid, terus berupaya agar Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dipimpinnya bisa lolos verifikasi Kementrian Hukum dan HAM. Partai yang sebelumnya bernama Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia itu mencicil persyaratan verifikasinya ke Kemenhukham.
Rabu (20/7), jajaran pengurus DPP PKBN diterima Kepala Seksi Pendaftaran Parpol Dirjen Administrasi Hukum Umum, Ario Priojati dan beberapa stafnya untuk memverfikasi berkas-berkas PKBN tahap awal. Berkas DPP PKBN tersebut diantar oleh Sekretaris Dewan Syuro, Choirul Sholeh Rasyid, Sekjen Ahmad Suaedy dan jajaran pengurus DPP PKB lainnya.
Baca Juga:
Berkas tersebut antara lain Akte Notaris PKBN, surat keterangan domisili, struktur kepengurusan DPW dan SK DPC PKBN se Indonesia. “Ini kelengkapan tahap kedua dan Insya Allah dua minggu mendatang kita akan melengkapi SK DPAC, surat-surat dari Kantor Kesbangpol provinsi, kabutapen/kota dan keterangan kecamatan seluruh Indonesia,” kata Choirul Sholeh Rasuid.
Sebelumnya, Yenny Wahid telah mendaftarkan PKBI (Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia) ke Kemkumham. Namun atas saran para ahli hukum, lambang partai itu dianggap mirip dengan partai lain sehingga berisiko mengalami kesulitan dalam verifikasi di Kemkumham. Karenanya, PKBI berganti menjadi PKBN.
JAKARTA - Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau yang akrab disapa dengan panggilan Yenny Wahid, terus berupaya agar Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania