Yenti Ganarsih Duga Harun Masiku Jadi Korban Penipuan
Minggu, 19 Januari 2020 – 14:57 WIB

Indonesia Law Reform Institute menggelar diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1). Fathan Sinaga/JPNN
Meski begitu, Yenti mengingatkan bahwa KPK harus membuktikan Harun dalam unsur penyuap. Sebab, unsur penyuap itu harus terbukti menjadi inisiator memberikan uang kepada Wahyu untuk mengubah pendapatnya, dalam hal ini pergantian anggota DPR Fraksi PDIP.
"Jangan sampai ini penipuan, inisiatif dari penipu. Dia (Wahyu) mengiming-imingi (Harun)," tegas Yenti. (tan/jpnn)
Mantan Ketua Panitia Seleksi KPK Yenti Garnasih, menduga kasus Harun Masiku bukan kasus tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum