Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia

Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami Hukum

Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia
Doktor Pertama Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Yenti Garnasih, ketika ditemui di kantornya, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. FOTO : Sekaring Ratri Adaninggar/Jawa Pos
Sejak saat itu, Yenti "kebanjiran order" dari sejumlah media dan instansi yang memintanya menjadi pembicara maupun narasumber. Setiap kali kasus Gayus maupun Bahasyim menjadi topik utama dalam sebuah acara atau program di layar kaca, Yenti hampir selalu hadir sebagai narasumber. "Sampai saya nggak enak, karena sering dimintai komentar oleh para wartawan," ujarnya.   

Perempuan kelahiran 11 Januari 1959 tersebut mengakui, tidak banyak orang yang meminati bidang pidana pencucian uang. Yenti memilih mendalami jenis pidana tersebut secara tidak sengaja. Sebelum memutuskan melanjutkan kuliah di jurusan hukum, Yenti yang sejak remaja gemar dengan dunia seni memilih bersekolah di sebuah sekolah tinggi bahasa asing. Mantan model dan penari itu juga sempat bekerja di sebuah yayasan pendidikan di Bandung. "Saya mengelola sejumlah taman kanak-kanak," katanya.

Ketertarikan untuk memasuki dunia hukum timbul ketika dia kerap melewati sebuah sekolah hukum saat berangkat menuju yayasan tempatnya bekerja. Dari situ anak pertama dari enam bersaudara itu akhirnya memutuskan menekuni bidang hukum dengan bersekolah di Universitas Pakuan Bogor. Bukannya jenuh, Yenti justru makin tertarik dengan seluk-beluk dunia hukum. Lulus kuliah, Yenti menjadi asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Tak ingin mandek, perempuan yang gemar tampil modis dan feminin tersebut meneruskan studi S-2 di Universitas Indonesia (UI) dengan beasiswa dari universitas tempatnya mengajar pada 1993.

Ketika menjalani masa perkuliahan di UI, Yenti tidak menyia-nyiakan setiap kesempatan yang ada. Dia bergabung dengan sejumlah komunitas hukum serta rajin mengikuti acara-acara di kampusnya. Yenti pun kerap diajak menghadiri konferensi internasional, seperti konferensi tingkat tinggi Crime Prevention and Treatment of Offenders di beberapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia pernah mengunjungi Mesir, Austria, hingga Italia.

Tak banyak pakar hukum di Indonesia yang secara khusus mendalami masalah pencucian uang (money laundering). Dari yang tak banyak itu, Dr Yenti Garnasih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News