Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia

Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami Hukum

Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia
Doktor Pertama Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Yenti Garnasih, ketika ditemui di kantornya, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. FOTO : Sekaring Ratri Adaninggar/Jawa Pos
Sebagai delegasi termuda, saat itu Yenti kerap diminta mengikuti sidang komisi PBB yang tergolong baru atau kurang "terkenal" di mata para seniornya. Istri Brigjen TNI Bambang Prasetyo tersebut selalu kebagian sidang komisi pidana pencucian uang. "Waktu itu belum kepikiran, saya malah kayaknya "dibuang?. Udah kamu kan masih baru, kamu ikut sidang komisi pencucian uang aja," kata Yenti menirukan ucapan para seniornya kala itu. (Sekadar informasi, dunia internasional telah mengundangkan pencucian uang sejak meratifikasi Convention for Narcotics and Psychotropics Substancies PBB pada 1986).

Saking seringnya mengikuti sidang komisi pidana pencucian uang, Yenti mulai tertarik. Dia berpikir, seandainya negaranya memiliki undang-undang pencucian uang, berbagai macam kejahatan, khususnya kejahatan korupsi, bisa diberantas sampai tuntas. "Saya mulai menyenangi jenis pidana ini. Saya berpikir kapan negara kita ada seperti ini. Ini adalah something new dan saya punya keyakinan one day negara saya harus punya UU pencucian uang," kenang putri pasangan Soepantho dan Nany Suyani itu.

Pemikiran tentang UU pencucian uang terus menjadi perhatian Yenti. Setelah menyelesaikan program studi S-2 pada 1995, putri mantan bupati Purworejo tersebut pun langsung melanjutkan pendidikan S-3 di UI. Ketika tiba saat menyusun disertasi, promotornya, Prof Erman Radjagukguk, menyarankan Yenti memilih pencucian uang sebagai bahan disertasi. "Mungkin sudah jalannya di situ, berkat saran Prof Erman saya mantap membuat disertasi tentang pencucian uang. Kebetulan saya juga sudah mempelajari soal pencucian uang sejak lama," katanya.

Itu bukan pilihan gampang. Apalagi, kajian mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia sangat sedikit. Untuk itu, setelah menyelesaikan kuliah teori pada 1999 di UI, Yenti pun bertolak ke negeri Paman Sam demi melakukan studi pustaka di Washington University terkait dengan kejahatan pencucian uang. Dia memilih Amerika sebagai negara tujuan kajian literatur, karena negara tersebut merupakan yang pertama di dunia yang memiliki undang-undang pencucian uang. Demi menyelesaikan disertasinya, Yenti harus rela berpisah dari keluarga dan teman-temannya selama setahun.

Tak banyak pakar hukum di Indonesia yang secara khusus mendalami masalah pencucian uang (money laundering). Dari yang tak banyak itu, Dr Yenti Garnasih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News