Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya

jpnn.com - JAYAPURA - Polda Papua menetapkan Yeremias Bisai sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Yeremias Bisai merupakan mantan Bupati Waropen, juga bekas calon Wakil Gubernur Papua.
YB didiskualifikasi sebagai calon Wakil Gubernur Papua lantaran adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
YB diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni Waropen. Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yeremias sehingga MK memutuskan mendiskualifikasi Yeremias dalam kepesertaan Pilkada Papua.
Kini, Yeremias Bisai berurusan dengan hukum perihal kasus KDRT yang dilaporkan istrinya beberapa waktu lalu.
Dirkrimum Polda Papua Achmad Fauzi mengatakan penetapan YB sebagai tersangka setelah pemeriksaan di Mapolda Papua pada Jumat (21/3) siang.
"Sudah kami periksa dan kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fauzi.
YB dilaporkan istrinya Grace Rawang pada 4 Desember 2024.
Yeremias Bisai berurusan dengan hukum perihal kasus KDRT yang dilaporkan istrinya beberapa waktu lalu.
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- Pendaki Wanita Asal Bandung dan Rekannya Meninggal di Puncak Carstensz
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Penerimaan Bintara 2025: Polda Papua Dapat Kuota Khusus, Berikut Daftarnya