Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak melakukan intensifikasi pemungutan ‎Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)‎. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya PKB.

Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta ‎Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB. 

Penghapusan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang  telah berakhir masa pajaknya. Apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015‎, maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan pada kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh kantor bersama Samsat mulai 16 November-31 Desember 2015," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo di Jakarta, Jumat (13/11).

Untuk BBNKB, karena sifat kendaraan yang mobile dan cepat berpindah tangan, maka bisa memanfaatkan kesempatan untuk bayar biaya balik nama. Bagi pemilik kendaraan ‎second bisa mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK dengan nama pemiliknya saat ini. 

Menurut Agus, hal itu bisa menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan. Karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik sebelumnya.

Agus menyatakan, keputusan itu didasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168‎ Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak bisa menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB  berupa bunga yang  terhutang sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak melakukan intensifikasi pemungutan ‎Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News