Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi. Foto: Indopos

"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Sehingga, pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Agus. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak melakukan intensifikasi pemungutan ‎Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News