Yes! Jaringan Pengedar Narkoba Melibatkan Oknum Polisi Dibongkar

Yes! Jaringan Pengedar Narkoba Melibatkan Oknum Polisi Dibongkar
Narkoba TPI kecilEmpat tersangka pengedar narkoba digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/3). F.Yusnadi/Batam Pos/JPG

Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Rahman, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.

''Dari SL dan AN, kami dapatkan BB sabu 1 gram, 2 unit Handpone, 1 helai kertas tisu dan 1 kotak rokok. Dari LM dan SA bb yang kami dapatkan yakni tiga paket sabu seberat 2,1 gram, 1 unit sepeda motor Honda Tiger BP 2517 QT dan 2 unit Handpone. Dari IA didapat bb 3 paket seberat 2,78 gram, 1 timbangan, alat hisap sabu, 1 kantong plastik transparan, 1 unit handpone Samsung,''sebut Rahman.

Akibat perbuatannya, keempat orang yang terjaring dalam operasi Bersinar yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

''Sedangkan untuk IA karena dia diduga sebagai pengedar maka hanya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tentang pemberantasan narkoba,''pungkas Rahman.(ias/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News