Yes! Jaringan Pengedar Narkoba Melibatkan Oknum Polisi Dibongkar
Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Rahman, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.
''Dari SL dan AN, kami dapatkan BB sabu 1 gram, 2 unit Handpone, 1 helai kertas tisu dan 1 kotak rokok. Dari LM dan SA bb yang kami dapatkan yakni tiga paket sabu seberat 2,1 gram, 1 unit sepeda motor Honda Tiger BP 2517 QT dan 2 unit Handpone. Dari IA didapat bb 3 paket seberat 2,78 gram, 1 timbangan, alat hisap sabu, 1 kantong plastik transparan, 1 unit handpone Samsung,''sebut Rahman.
Akibat perbuatannya, keempat orang yang terjaring dalam operasi Bersinar yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
''Sedangkan untuk IA karena dia diduga sebagai pengedar maka hanya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tentang pemberantasan narkoba,''pungkas Rahman.(ias/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri