Yessss.. Ternyata Tidak Ada Pekerja Asing Ilegal
jpnn.com - JPNN.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) mengklaim, tidak ada satu pun tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di salah satu kabupaten di Kaltim itu.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Wartoyo, semua TKA yang bekerja di Kutim dipastikan legal.
Para pekerja asing tersebut memiliki izin bekerja dan tinggal.
Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
“Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kami selalu pantau di perusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kami minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kami tidak temui satu pun,” ujar Wartoyo.
Dia mengakui, beberapa tahun lalu, pihaknya pernah menjumpai TKA ilegal yang bekerja di Kutim.
Sedikitnya ada empat orang yang diamankan. Semuanya merupakan warga Tiongkok.
“Kami akui memang, paling banyak pekerja ilegal itu di bidang proyek-proyek seperti kelistrikan. Seperti yang kami temui dulu. Tetapi sudah kami amankan. Kami serahkan ke bagian imigrasi dan kemudian dideportasi ke negara asal,” katanya.
JPNN.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) mengklaim, tidak ada satu pun tenaga kerja asing (TKA) ilegal
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang