Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya menangkap pengedar narkoba Yettie Arianie.
Perempuan 39 tahun itu ditangkap saat akan mendistribusikan barang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, Yettie terancam hukuman mati.
Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menyatakan, penangkapan Yettie bermula dari laporan warga.
BACA JUGA : Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba
Mereka curiga dengan aktivitas perempuan asal Gresik itu. ''Kami lakukan pengintaian. Pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light,'' ujar Wardi kepada Jawa Pos.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Juli, pukul 20.00. Saat ditangkap, Yettie tengah membawa motor sendirian.
Awalnya, dia mengelak. Namun, ketika digeledah, dia menyimpan bungkusan plastik di kantong jaketnya. Sabu-sabu seberat 39,79 gram.
Yettie Arianie ditangkap polisi setelah cukup lama diintai dan akhirnya keluar sendiri untuk transaksi.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi