Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya menangkap pengedar narkoba Yettie Arianie.
Perempuan 39 tahun itu ditangkap saat akan mendistribusikan barang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, Yettie terancam hukuman mati.
Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menyatakan, penangkapan Yettie bermula dari laporan warga.
BACA JUGA : Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba
Mereka curiga dengan aktivitas perempuan asal Gresik itu. ''Kami lakukan pengintaian. Pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light,'' ujar Wardi kepada Jawa Pos.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Juli, pukul 20.00. Saat ditangkap, Yettie tengah membawa motor sendirian.
Awalnya, dia mengelak. Namun, ketika digeledah, dia menyimpan bungkusan plastik di kantong jaketnya. Sabu-sabu seberat 39,79 gram.
Yettie Arianie ditangkap polisi setelah cukup lama diintai dan akhirnya keluar sendiri untuk transaksi.
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru