Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati
Tim antibandit (TAB) pun melakukan penelusuran lanjutan di tempat kos Yettie di Jalan Cipta Menanggal Dalam, Gayungan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti lain di rumah kos tersebut. Antara lain, paket sabu-sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi pink, 13 pil ekstasi ungu, 2 butir pil ekstasi cokelat, dan 1 kantong plastik ganja seberat 314,40 gram.
BACA JUGA : Pecatan Polisi Ini jadi Jaringan Pengedar Narkoba
Selain itu, polisi menemukan plastik klip kosong dan satu timbangan digital di lokasi tersebut.
''Barang-barang itu rencananya dijual ke pelanggan,'' jelasnya. Wardi mengatakan, dari penyelidikan diketahui bahwa Yettie bukan pemain tunggal. Dia dikendalikan jaringan narkoba di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jatim.
Dalam istilah kepolisian, Yettie, kata Wardi, memiliki peran sebagai ''gudang''. Dia diminta bandar untuk menyimpan barang tersebut. Kemudian, setelah ada pesanan, barang itu dikirimkan ke pelanggan.
Terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut, Yettie dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (elo/c15/ady/jpnn)
Yettie Arianie ditangkap polisi setelah cukup lama diintai dan akhirnya keluar sendiri untuk transaksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi