YF Mengaku Pejabat, Tantenya juga Tertipu
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:28 WIB
Atas perbutannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pria inisial YF mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta, tantenya sendiri menjadi korban, begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya