YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini
![YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/01/dorong-penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-1998-dengan-restor-fvcj.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera (YGNS) mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Ketua Umum YGNS Revitriyoso Husodo mengatakan, pihaknya menginginkan pengakuan atas penghilangan nyawa secara paksa yang dilakukan negara pada tragedi 1998.
Revitriyoso juga menuntut pemulihan hak-hak para korban tragedi kekerasan 1998 yang tidak diketahui nasib dan jasadnya hingga kini.
"Kami mendorong penyelesaiannya dengan restorative justice supaya kejadian ini tidak terulang," kata Revitriyoso, saat ditemui di gedung Komnas HAM RI, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, kasus tragedi kekerasan yang dilakukan oleh negara pada 1998 belum juga usai.
Hingga kini, tidak jelas keberadaan para korban seperti Widji Thukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus dan lainnya.
Revitriyoso Husodo mengatakan pengakuan negara atas terjadinya pelanggaran HAM dan niat ganti rugi ialah hal yang diidamkan pihak korban.
Menurutnya, negara seharusnya bertanggung jawab memberikan jaminan hak asasi.
YGNS mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice.
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice