YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini
Selasa, 01 Agustus 2023 – 21:45 WIB
![YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/01/dorong-penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-1998-dengan-restor-fvcj.jpg)
Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 dengan Restorative Justice. Foto: Tim YGNS
Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan keadilan, kini pihak korban memutuskan penyelesaian melalui restorative justice.
Adapun restorative justice ialah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.
Bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
"Sebagai bangsa yang besar, kita harus bertambah dewasa dalam bernegara. Namun, juga harus tegas dalam menjunjung tinggi kemanusiaan. Dalam hal ini kita harus bersikap memaafkan. Namun, tidak melupakan (forgiving but not forgetting)," ucapnya tegas. (mcr31/jpnn)
YGNS mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice