YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 14,5 kilogram ganja dari tangan tiga pengedar.
Barang haram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.
"Jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berasal dari Sukabumi dan Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8).
Yusri menjelaskan, jaringan pengedar ganja ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan pada pertengahan Juli 2020 dan menangkap seorang pengedar berinisial YK (27) pada 22 Juli 2020.
Tersangka YK ditangkap di rest area KM14 Tol Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sebanyak 12 paket besar ganja dengan berat 14.500 gram yang disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka.
Setelah diperiksa secara intensif, tersangka YK mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua orang yang berinisial DP (25) dan ML (31).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Narkoba jenis ganja sebanyak 14,5 kilogram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang