YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 14,5 kilogram ganja dari tangan tiga pengedar.
Barang haram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.
"Jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berasal dari Sukabumi dan Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8).
Yusri menjelaskan, jaringan pengedar ganja ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan pada pertengahan Juli 2020 dan menangkap seorang pengedar berinisial YK (27) pada 22 Juli 2020.
Tersangka YK ditangkap di rest area KM14 Tol Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sebanyak 12 paket besar ganja dengan berat 14.500 gram yang disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka.
Setelah diperiksa secara intensif, tersangka YK mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua orang yang berinisial DP (25) dan ML (31).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Narkoba jenis ganja sebanyak 14,5 kilogram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering