YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi kepada Menteri Kesehatan RI pada Jumat (11/2) lalu.
Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002, Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut, jenis vaksin booster (lanjutan) yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.
“Itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” papar Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI di Jakarta.
Menurut Amir, vaksin termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal.
“Makanya kami mengajukan banding admisnitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tambahnya.
Mekanisme banding administrasi itu, tambah pengacara asal Medan itu lagi, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014, tentang Adminisrasi Pemerintahan.
“Sebelumnya kami sudah ajukan keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.
Sebelumnya kami sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- YKMI Ingatkan Publik, Genosida Israel di Gaza Palestina Belum Berakhir
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri