YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes

YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, banding tersebut wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama sepuluh hari.

“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kami, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tegas Amir.(chi/jpnn)

Sebelumnya kami sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News