YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes
Sabtu, 12 Februari 2022 – 20:50 WIB
Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, banding tersebut wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama sepuluh hari.
“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kami, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tegas Amir.(chi/jpnn)
Sebelumnya kami sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- YKMI Ingatkan Publik, Genosida Israel di Gaza Palestina Belum Berakhir
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19