YKMI Terus Perjuangkan Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum berhenti memperjuangkan vaksin halal.
Selepas memenangkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung, kini mereka mengajukan gugatan kembali di PTUN Jakarta dengan pihak tergugat Menteri Kesehatan.
“Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Kuasa Hukum YKMI, Edi Gustia Bahri Lubis di Jakarta, Kamis (8/9).
Gugatan dengan nomor perkara: 176/G/2022/PTUN-JKT pada Rabu (7/9) itu, kini memasuki tahapan pembuktikan. Sasaran gugatannya adalah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut YKMI, Kepmenkes itu terbit tanpa didasari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
“Pemerintah, baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM) hingga saat ini masih belum mengindahkan Putusan MA tersebut,” tegas Edi Gustia.
Edi Gustia mengatakan hingga hari ini tergugat belum mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022, atau melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022, karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal.
Oleh karena itu, YKMI tak akan berhenti memperjuangkan hal ini.
YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia.
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa