YKMI Tuding Kemenkes Sengaja tak Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menuding pemerintah telah sengaja tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kewajiban menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi di Indonesia.
Pasalnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menganggap itu hanya rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut," ujar Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim.
"Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu," sambungnya.
Kiai Jamal, Ketua Umum Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta menegaskan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI yakni Sinovac, Zifivax dan Merah Putih dengan anggaran pemerintah.
Kemudian ada juga Sinopharm yang digunakan sebagi vaksin gotong royong atau berbayar.
"Tapi mengapa pemerintah hanya memasukkan Sinovac saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara? Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.
Jika pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.
Perintah Mahkamah Agung RI putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya.
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai